TEMPO.CO, Jakarta -Sejak pertikaian kedua negara Korea yang terjadi sejak akhir era 1940-an, baik wilayah Korea Selatan dan Korea Utara terpisahkan oleh sebuah garis yang disebut Demilitarized Zone alias DMZ, Panmunjom.
Disebut juga sebagai garis paralel 38 sebab wilayah teritori kedua negara itu terbagi pada 38° Lintang Utara.
Pemisahan wilayah kedua negara tersebut juga menjadi simbol permusuhan kedua negara. Meskipun telah ditandatangani perjanjian gencatan senjata pada 27 juli 1953, tidak pernah ada perjanjian damai yang disetujui oleh dua negara yang berseteru tersebut.
Berikut fakta garis DMZ yang membentang diantara korsel dan korut tersebut:
- Memiliki panjang fantastis, 249 kilometer
Dilansir dari Korea Tourism Organization pada 2015 lalu, DMZ merupakan garis gencatan senjata atau truce line yang membentang sepanjang 249 kilometer dari kota Goseong yang merupakan ujung Timur semenanjung sampai sungai Imjingang yang merupakan ujung Barat semenanjung.
Jangkauan wilayah yang membentang 2 (dua) kilometer di kedua bagian ini membuat lebar total garis itu menjadi sebesar 4 (empat) kilometer
- Wilayah Steril
Di antara fakta menarik tentang DMZ ialah wilayah ini merupakan wilayah yang steril dari gangguan manusia atau human disturbance. Satu-satunya kalangan yang memiliki akses ke DMZ, baik dari pihak Korea Selatan maupun Utara, merupakan personil militer dan pengamat
- Marak terjadi pertikaian
Dari seluruh momentum ketegangan yang pernah terjadi antara dua korea di DMZ, kedua belah pihak selalu menuding satu sama lain. Contohnya adalah peristiwa yang terjadi pada 4 agustus 2015. saat itu, dua buah ranjau darat meledak di DMZ yang merupakan wilayah penyangga dua Korea, tepatnya di sebelah selatan wilayah tersebut dekat kota Paju, Seoul Utara.
Dalam perwira ini, 2 perwira Korea Selatan menjadi korban...